ilustrasi |
Dia mengatakan pemerintah pusat telah menyetujui pengalihan air bendungan Lekopancing untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maros dan masyarakat Maros. Sehingga dengan pemanfaatan bendungan Lekopancing, kata dia, cadangan air bersih Maros sudah cukup.
"Dari Lekopancing bisa menutupi kebutuhan air di Maros dan untuk pertanian masyarakat Tanralili dan sekitarnya tapi memang proses pengalihan bendungan Lekopancing ini memakan waktu antara satu sampai dua tahun," jelas Hatta.
Lamanya proses pengalihan ini, kata dia, karena PDAM kota Makassar diberi kesempatan untuk mengambil air dari bendungan Bilibili.
"Kalau Makassar telah siap Maros baru bisa memanfaatkan secara penuh bendungan Lekopancing untuk kebutuhan masyarakat Maros," katanya.
Terkait ganti rugi dari Pemkab Maros ke Pemkot Makassar, dia mengatakan tidak ada ganti rugi karena itu milik pemerintah pusat. Apalagi selama ini, Pendapatan Asli Daerah dari bendungan Lekopancing hanya Rp12 juta per tahun dan pemanfaatan Lekopancing oleh PDAM Makassar telah berlangsung sejak.
"Dari Lekopancing bisa menutupi kebutuhan air di Maros dan untuk pertanian masyarakat Tanralili dan sekitarnya tapi memang proses pengalihan bendungan Lekopancing ini memakan waktu antara satu sampai dua tahun," jelas Hatta.
Terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maros, Abdul Baddar mengatakan dalam waktu dekat empat daerah mamminasata seperti Makassar, Maros, Gowa dan Takalar akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)Pengelolaan Air Baku Mamminasata.
Dia mengatakan dengan ditandatanganinya MoU tersebut praktis pemanfaatan Bendungan Lekopancing yang berada di Kecamatan Tanralili bisa dinikmati oleh Masyarakat Kabupaten Maros fajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar